Home > Berta Terkini > Ruang Karya > Ruang Opini > Sejarah Singkat
Karya Seni "Batik IPNU Indramayu" Resmi Terdaftar HKI di Kementerian Hukum RI
Penulis: Erik Sugito - 21 Juli 2026
Home > Berta Terkini > Ruang Karya > Ruang Opini > Sejarah Singkat
Karya Seni "Batik IPNU Indramayu" Resmi Terdaftar HKI di Kementerian Hukum RI
Penulis: Erik Sugito - 21 Juli 2026
Dokumentasi Media PC IPNU Indramayu
INDRAMAYU — Karya seni batik bertajuk "Batik IPNU Indramayu" ciptaan Naufal Sahl secara resmi memperoleh perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kepastian perlindungan hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama Menteri Hukum RI pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pencatatan ciptaan dengan nomor permohonan EC002026119990 dan nomor pencatatan resmi 001366665 ini menjadi momentum penting dalam menjaga keaslian karya seni serta melindungi hak moral dan hak ekonomi penciptanya. Naufal Sahl, pemuda yang beralamat di Blok Kedongdong, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bertindak langsung sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya seni batik tersebut.
Motif "Batik IPNU Indramayu" ini pertama kali diumumkan secara publik pada 12 Mei 2026 di Kabupaten Indramayu. Karya ini memadukan estetika kebudayaan khas Indramayu dengan simbolisme identitas Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Hasil kreativitas ini melahirkan sebuah karya seni batik yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga sarat akan nilai sejarah, filosofi lokal, dan kebanggaan organisasi kepemudaan.
Penerbitan sertifikat HKI ini didasarkan pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan regulasi tersebut, Naufal Sahl mendapatkan hak eksklusif atas pemanfaatan dan perlindungan karya seni "Batik IPNU Indramayu". Masa perlindungan hukum yang diberikan negara tergolong sangat panjang, yakni berlaku sepanjang hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Surat Pencatatan Ciptaan ini disahkan secara elektronik oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut juga telah dilengkapi dengan pengamanan digital berupa segel elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRE) BSSN serta kode QR khusus yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui sistem resmi DJKI.
Dengan hadirnya pencatatan resmi ini, diharapkan semangat para kreator muda dan perajin lokal di Kabupaten Indramayu dapat semakin terpacu untuk terus melahirkan karya-karya inovatif. Langkah perlindungan HKI ini sekaligus menegaskan pentingnya mendaftarkan karya intelektual guna mencegah pengakuan atau klaim tanpa izin dari pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi seni tradisi lokal di kancah nasional.